Breaking News

SMK Dzakiyun Bebankan Subsidi Silang Pada Penerima Manfaat Bantuan PIP, Orang Tua Murid: Ijazah Anak Ditahan, Karena Ada Hutang PIP?

Foto: Dok. (Joey/DDD) SMK Dzakiyun Bebankan Subsidi Silang Pada Penerima Manfaat PIP, buntutnya ijazah siswa ditahan sekolah.

DAR DER DOR | CIANJUR - Pencairan bantuan program indonesia pintar (PIP) oleh penerima manfaat langsung, berbuntut penahanan Ijazah oleh pihak SMK Dzakiyun, pihak sekolah berdalih bahwa penahanan Ijazah karena yang bersangkutan (Orang tua murid) masih memiliki kesepakatan yang belum selesai dengan pihak sekolah. Kamis (5/6/2025).

Sebelumnya EA (Nama dirahasiakan redaksi) orang tua wali murid mengeluhkan bahwa ijazah (FN) anaknya, siswa kelas 12 di SMK Dzakiyun di tahan pihak sekolah, ia mengaku penahan ijazah oleh pihak sekolah buntut dari pencairan bantuan PIP, yang di cairkan langsung oleh anaknya (Penerima Manfaat).

" Penahanan ijazah oleh sekolah buntut dari pencairan dana bantuan PIP, yang di cairkan langsung oleh (FN) anak saya, sebagai penerima manfaat PIP di SMK Dzakiyun," jelas EA kepada awak media, Rabu (4/6/2025).

" Saurna artos PIP nu tos dicairkeun kedah di kembalikeun deui ka sakola nembe Ijazahna dipasihkeun," jelas EA menirukan ucapan pihak sekolah.

Kenapa harus dikembalikan ke sekolah, bantuan PIP itu hak anak Ibu, di cairkan pun oleh si penerima manfaat langsung, apakah Ibu punya tunggakan ke sekolah? tanya awak media kepada EA.

" Tidak ada tunggakan apapun ke pihak sekolah, yang ada cuma tunggakan PIP," Jawab EA.

Tunggakan PIP gimana maksud Ibu?, PIP itu kan bantuan dari pemerintah untuk membantu sekolah anak Ibu, kok ada bahasa tunggakan PIP, bisa jelaskan detailnya seperti apa? kejar awak media kembali bertanya.

" Nya eta bapak, maksudna artos PIP nu murangkalih abdi, nukamari dicairkeun kedah diuihkeun ka sakola 700 ribu, ngan kamari pas abdi ka sakola nyicil nga'uihkeun acis PIP, saur pihak sakola wios 600 ribu we nga'uihkeunna," jawab EA dengan menggunakan bahasa Sunda. 

Awak media sambil garuk kepala? kembali bertanya kepada Ibu EA, gini Ibu, uang PIP itu haknya anak Ibu, yang mencairkan anak ibu sesuai dengan yang tercatat di aplikasi si pintar sebagai penerima manfaat PIP, kemudian anak ibu harus mengembalikan haknya ke sekolah, dan ibu mengatakan pengembalian itu sebagai hutang PIP? kita belum mengerti? bisa ibu jelaskan lebih kongkrit.

" Kieu bapak, sebelumnya para orang tua murid pernah dikumpulkan oleh pihak sekolah untuk rapat bersama, dina rapat eta intina ngabahas kesepakatan bahwa pihak sekolah akan mengusulkan siswa untuk mendapatkan PIP, nah nanti setelah mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp.900ribu, sebesar Rp.700ribu akan diambil sekolah untuk uang pembangunan," bebernya.

" Kalau bantuan PIP nya mendapatkan Rp.1.800.000,_ maka akan diambil oleh pihak sekolah sebesar Rp. 1.400.000,_ dengan alasan yang sama, untuk pembangunan sekolah, kesimpulannnya Pak, yang menerima bantuan PIP Rp. 900.000,_ diterima penerima manfaat sebesar Rp. 200.000,_ sedangkan untuk yang menerima Rp. 1.800.000,_ diterima oleh penerima manfaat PIP sebesar Rp. 400.000,_" sambungnya.

Apakah pencairan bantuan PIP selalu di cairkan pihak sekolah, atau langsung oleh penerima manfaat? tanya awak media.

" Janteun kieu Pak, bade lebaran kamari, pihak sakola ngabagikeun buku rekening PIP sareung ATMna, jadi pencairan nu terakhirmah di cairkeun ku penerima manfaat, ngan waktos kelas hiji sareung kelas duamah buku tabungan sareung ATMna di ceupeungan pihak sakola, di cairkeun na oge ku sakola, ngan nu terakhirmah waktos kelas tilu di cairkeun ku penerima manfaat, matakan pihak sakola nanagih hutang PIP, kusabab aya tunggakan PIP saurnateh, matakan ijazah murangkalih abdi di tahan sakola," beber EA mengungkapkan kronologi penahanan Ijazah anaknya.

Penjelasan Ibu EA di hamini oleh Ibu- Ibu lainnya, yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari SMK Dzakiyun.

" Muhun leres bapak kitu murangkalih abdi ge sami ditahan ijazah na ku sakola, nya alesanna kitu sami, kedah nga'uihkeun deui artos PIP nu kamari tos dicairkeun ku murangkalih abdi," aku AN kepada awak media.

Terpisah, Kepala SMK Dzakiyun Mande, Dr. Anton Musa, M.Pd. di wawancarai awak media prihal keluhan serta pengakuan orang tua murid mengenai permasalahan bantuan PIP di sekolah yang ia pimpin menjelaskan.

" Oh, yang ramai di masyarakat itu, kami sudah membagikan ijazah sebagian, sedikit lagi lewat dari 50% sudah di distribusikan sesuai instruksi Pak Gubernur, kami tidak menahan ijazah, adapun yang belum dibagikan karena ada kewajiban yang harus di bayar orang tua, artinya ketika orang tua tidak sanggup membayar ijazah tetap kami bagikan, bahkan yang sudah membayar kewajibannya pun ada yang belum diambil," bantahnya.

" Kebijakan yang kami keluarkan bukan karena PIPnya, akan tetapi kewajiban orang tua murid kepada sekolah sesuai dengan kesepakatan," kelitnya.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, pihak sekolah membantu mengajukan semua siswa untuk mendapatkan bantuan PIP, dan tidak semua peserta didik mendapatkan bantuan PIP.

" Jadi yang mendapatkan bantuan PIP harus membayar operasional sebesar Rp.150/bulan, yang tidak mendapatkan PIP tidak harus membayar, artinya SMK Dzakiyun menggunakan kebijakan subsidi silang, konsep seperti ini sudah kami terapkan di tahun sebelumnya, dan tidak muncul masalah, baru tahun sekarang aja di permasalahkan," jelasnya.

Disinggung awak media mengenai isu buku rekening PIP beserta ATMnya yang di simpan pihak sekolah, apakah isu itu benar adanya? tanya awak media.

" Itu kami lakukan untuk menghindari kerusakan atau hilangnya buku rekening, jadi buku rekening PIP kami amankan di sekolah, kalau dipegang masyarakat, kemudian buku rekening PIP nya hilang, yang repot pihak sekolah juga harus membuat surat kehilangan dari kepolisian," urai Anton.

" Kedatangan awak media ke sekolah akan kami jadikan pelajaran serta masukan, supaya kedepannya pengelolaan dana PIP di kembalikan sesuai dengan aturan dan regulasi yang sudah di tentukan pemerintah," pungkasnya.

(Joey)
© Copyright 2024 - DARDERDOR ONLINE | BERITA KRIMINAL TERKINI HARI INI